Bisnis.com, JAKARTA - Publik dihebohkan dengan kabar lelang Kepulauan Widi di Maluku Utara di situs pelelangan Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS) yang akan dibuka pada 8 Desember 2022 mendatang.
Dalam situs tersebut tertera bahwa Kepulauan Widi yang merupakan cagar alam yang dikelola oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII). Pengembang tersebut telah melakukan perancangan hingga melisensikan pembangunan resor mewah dan residensial.
Adapun, tujuan pengembang mencantumkan Kepulauan Widi dalam situs lelang yakni untuk membuka peluang investasi kepada investor asing.
"Hukum Indonesia tidak mengizinkan kepemilikan pribadi atas pulau, namun saham dalam bisnis dengan hak pengembangan dapat dijual kepada siapa pun," bunyi keterangan dalam situs Sotheby's Concierge Auctions.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara merespons kabar lelang Kepulauan Widi. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menegaskan Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan," kata Victor dikutip dari keterangan resminya, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga
Victor menuturkan bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk PT LII sebagai pengembang di Pulau Widi.
"Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan," ujarnya.
Faktanya, Victor mengatakan PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sendiri belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan data di kami, saat ini PT. LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," ujarnya.