Bisnis.com, JAKARTA - Saksi Manager Legal Duta Palma Group Kantor Jakarta, Yudi Prasetyo Wibowo mengaku, terdapat ratusan perusahaan, termasuk PT Duta Palma Group yang tidak memiliki perizinan kehutanan tahap dua. Namun, hanya petinggi PT Duta Palma Group Surya Darmadi yang diproses hukum.
Hal tersebut terungkap dalam kesaksian Yudi pada sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
"Betul Pak (309 perusahaan). Di SK tahap II itu lebih dari 100 perusahaan yang mengalami sama dengan kondisi yang dialami oleh perusahaan milik dari Pak Surya Darmadi ini," kata Yudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
Dia mengaku sudah mengajukan syarat-syarat yang diminta guna melengkapi izin kehutanan tahap dua untuk PT Duta Palma Group.
"Betul sudah mengajukan pak. Karena turunan dari SK 351 tadi sekjen KLHK menyurati perushaan-perusahaan yang masuk dalam SK tahap dua untuk melengkapi berupa peta citra satelit resolusi tinggi time series 1 tahun sebelum izin diterbitkan sampai dengan November tahun 2020. Dan itu karena waktu itu saya masih di perusahaan itu sudah saya ajukan semua permohonan itu kelengkapan data itu," katanya.
Sementara itu, mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta mengungkap, bahwa tidak ada konflik antara warga, karyawan perkebunan maupun perusahaan.
Baca Juga
Dia mengaku demonstrasi memang terjadi, namun pada era 1999 hingga 2000-an.
“Tapi saat itu bukan cuma kita, hampir semua perusahan ada demo. Itu aspirasi masyarakat, sudah kita sikapi dan dilakukan penyelesaian-penyelesaian ke desa-desa setempat,” katanya.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.