Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi menjalani sidang eksepsi atas kasus korupsi penyerobotan lahan dengan kerugian hingga Rp78 triliun.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut dakwaan jaksa terhadap kliennya sumir dan prematur.
"Bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum mengandung prematur/dakwaan yang sangat buru-buru atau dipaksakan padahal pasal yang di dakwaan belum berlaku," kata Juniver di Pengadilan Tipikor, Senin (19/9/2022).
Juniver juga mempertanyakan perubahan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Menurut dia, beberapa waktu sebelum sidang dakwaan, Kejagung mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp104 triliun.
Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp78 triliun.
"Kerugian negara Rp. 104 trilliun dan pada saat dakwaan dibacakan berkurang menjadi Rp. 78 trilliun. Sehingga kami bertanya apa yang menjadi dasar perhitungan yang tidak masuk akal tersebut. Sementara nilai lahan yang di persoalkan tidak sampal Rp. 4 trilliun, sedangkan perhitungan dari BPKP dalam kerugian negara sebasar Rp. 4.7 trilliun," papar Juniver.
Baca Juga
Untuk itu, dia memohon agar hakim dapat menerima eksepsinya dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima," kata Juniver.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.