Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi di rutan Kejagung cabang Salemba, Selasa (23/8/2022).
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini yang dilakukan kepada Surya Darmadi adalah sebagai saksi pada tersangka Raja Thamsir Rachman.
"Kita sudah memeriksa tersangka SD, akan tetapi karena pengacara hukumnya tidak ada yang bersangkutan tetap diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tsk RTR di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba," ujar Ketut di Kejagung, Selasa (23/8/2022).
Selain itu Ketut menambahkan bahwa pada esok hari, Surya Darmadi akan kembali diperiksa tetapi sebagai tersangka seperti yang dilakukan pada hari Kamis (18/8/2022).
"Mudah-mudahan besok kita jadwalkan yang bersangkutan tersangka SD akan diperiksa sebagai tersngka, kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya," tuturnya.
Diketahui, Kejagung memutuskan untuk membantarkan atau menangguhkan masa tahananan tersangka korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Baca Juga
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan keputusan itu diambil karena kondisi kesehatan Surya Darmadi menurun dan dibantarkan mulai kemarin malam.
Selain itu, Supardi juga menegaskan bahwa masa tahanan Surya Darmadi tidak akan dihitung pada saat dibantarkan. Namun, tetap dalam pengawasan dari Kejagung.
"Jadi ditangguhkan. Dibantarkan berarti masa tahanan tidak dihitung tapi tetap dalam posisi pengawasan kita," ujarnya.