Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Surya Darmadi Dengan Status Saksi, Besok Sebagai Tersangka

Kejagung periksa Surya Darmadi sebagai saksi dalam kasus korupsi APBD yang menjerat tersangka Raja Thamsir Rachman.
Kejagung periksa Surya Darmadi sebagai saksi dalam kasus korupsi APBD yang menjerat tersangka Raja Thamsir Rachman. / Antara
Kejagung periksa Surya Darmadi sebagai saksi dalam kasus korupsi APBD yang menjerat tersangka Raja Thamsir Rachman. / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi di rutan Kejagung cabang Salemba, Selasa (23/8/2022).

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini yang dilakukan kepada Surya Darmadi adalah sebagai saksi pada tersangka Raja Thamsir Rachman.

"Kita sudah memeriksa tersangka SD, akan tetapi karena pengacara hukumnya tidak ada yang bersangkutan tetap diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tsk RTR di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba," ujar Ketut di Kejagung, Selasa (23/8/2022).

Selain itu Ketut menambahkan bahwa pada esok hari, Surya Darmadi akan kembali diperiksa tetapi sebagai tersangka seperti yang dilakukan pada hari Kamis (18/8/2022).

"Mudah-mudahan besok kita jadwalkan yang bersangkutan tersangka SD akan diperiksa sebagai tersngka, kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya," tuturnya.

Diketahui, Kejagung memutuskan untuk membantarkan atau menangguhkan masa tahananan tersangka korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan keputusan itu diambil karena kondisi kesehatan Surya Darmadi menurun dan dibantarkan mulai kemarin malam.

Selain itu, Supardi juga menegaskan bahwa masa tahanan Surya Darmadi tidak akan dihitung pada saat dibantarkan. Namun, tetap dalam pengawasan dari Kejagung.

"Jadi ditangguhkan. Dibantarkan berarti masa tahanan tidak dihitung tapi tetap dalam posisi pengawasan kita," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper