Bisnis.com, JAKARTA – Setiap tanggal 17 Agustus masyarakat Indonesia melakukan upacara bendera untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia. Agar upacara berjalan khidmat, pelaksanaanya harus berpedoman pada susunan upacara yang baik. Berikut susunan upacara 17 Agustus sesuai arahan Kemendikbud Ristek.
Kemendikbud mengeluarkan surat Nomor 52610/A/TU.02.03/2022 terkait Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022, sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B- 737/M/S/TU.00.04/08/2022 tanggal 6 Agustus 2022.
Dalam edaran tersebut, dilampirkan setidaknya 15 rangkaian acara dalam proses pelaksanaan upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77.
Susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
2) pembina upacara tiba di tempat upacara;
3) penghormatan kepada pembina upacara;
4) laporan pemimpin upacara;
5) pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
6) mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
7) pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
8) pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
9) pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
10) amanat pembina upacara;
11) pembacaan do’a *);
12) laporan pemimpin upacara;
13) penghormatan kepada pembina upacara;
14) pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
15) upacara selesai, barisan dibubarkan.
Catatan:
*) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk menghentikan sejenak aktivitasnya pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT) untuk berdiri tegak saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
Namun pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Pada tanggal 16 Agustus 2022 masyarakat juga dihimbau untuk mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media melalui televisi, radio, dan media daring lainnya.