Bsnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai fokus menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Jaksa muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengungkapkan bahwa fokus pengembalian aset dilakukan karena kerugian negar kasus korupsi Surya Darmadi cukup besar.
“Akan kita lihat, sekarang biar konsentrasi di pengembalian aset. Karena kerugian juga besar kan, Rp78 triliun,” ujar Febrie di gedung Jampidsus, dikutip Selasa (16/8/2022).
Febrie juga mengatakan bahwa sampai saat ini belum dihitung berapa aset yang sudah didapatkan oleh Kejagung dalam kasus Duta Palma. Namun, Kejagung sudah mendapatkan beberapa aset dari Duta Palma.
“Belum dihitung persisnya. Mungkin dihitung dulu nanti, biar pasti,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 23 aset milik Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca Juga
Aset milik Surya Darmadi yang disita penyidik antara lain lima rekening milik group Duta Palma atas nama PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
'Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia,"Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/8/2022)