Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Riau.
Surya Darmadi saat ini masih terdaftar sebagai pencarian orang (DPO) dalam perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan bahwa Kejagung telah menanyakan mengenai Red Notice dari Surya Darmadi ke Interpol.
"Kami sudah melakukan komunikasi. Kemudian secara formal kita juga sudah mencoba mengkonfirmasi kepada International Police yang di Indonesia kan, Interpol, untuk melihat red notice-nya seperti apa sekarang,” tutur Supardi di Kejaksaan Agung, Selasa (2/8/2022).
Untuk saat ini Supardi mengatakan bahwa pihak Kejagung sudah mengirimkan surat kepda Interpol terkait dengan apakah nama Surya Darmadi sudah masuk ke dalam Red Notice dari Interpol atau belum.
“Baru kita tanya (ke Interpol), baru tadi,” tegasnya.
Baca Juga
Adapun melansir dari laman resmi Interpol Red Notice sendiri dikeluarkan untuk mencari lokasi dan penangkapan orang yang dicari untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka.
Surya Darmadi menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan selain Surya Darmadi, tersangka lainnya adalah Raja Thamsir Rahman (RTR).
“Dalam tindak pidana korupsi atas dua tersangka yaitu RTR dan SD. Lalu, tindak pidana pencucian uang yaitu SD,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).