Diketahui sebelumnya, pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian vaksin dosis keempat atau booster kedua bagi masyarakat umum di Indonesia. Wacana ini muncul setelah adanya prediksi yang mengatakan bahwa pandemi Covid-19 masih belum akan mereda dalam waktu dekat.
“Beberapa negara juga sudah mulai dosis empat (booster kedua). Perencanaan itu sudah ada pertimbangannya di Indonesia, karena pandemi jangka panjang,” kata Syahril.
Prediksi tersebut menjadi salah satu hasil pemikiran dari berbagai pakar kesehatan di dunia.
“Salah satu masukan dari kelompok ilmuwan atau epidemiolog adalah pemberian vaksin booster kedua terutama bagi kelompok berisiko, lanjut usia, penderita komorbid, tenaga kesehatan, atau bahkan pemberi pelayanan publik,” ucapnya.
Namun, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Jubir Kemenkes tersebut menegaskan, bahwa hingga saat ini rencana itu masih belum menjadi program prioritas yang akan dijalankan oleh Kemenkes dan baru menjadi suatu pemikiran bersama saja.
Dia menjelaskan, sebelum menetapkan kepentingan pemberian vaksin dosis keempat ini, pihaknya masih harus melakukan pengkajian terhadap sejumlah hal, seperti mekanisme pemberian vaksin, sasaran vaksinasi, hingga ketersediaan jenis vaksin yang akan digunakan.
“Masukan-masukan mengenai pemberian vaksin keempat ini tentu harus melalui beberapa pengkajian, dimulai dari apakah vaksin ini perlu diberikan atau tidak, bagaimana mekanismenya, dan masih banyak lagi. Itu semua perlu kita pertimbangkan terlebih dahulu,” katanya.
Adapun hingga saat ini, Kemenkes masih melakukan pembahasan secara intensif bersama dengan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Kemenkes juga masih harus terlebih dahulu mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebelum menetapkan kebijakan terkait pemberian vaksin dosis keempat tersebut.
“Masih dibahas bersama dengan ITAGI dan kemudian dilanjutkan dengan BPOM. Tentu saja kami juga perlu membicarakan tentang ketersediaan vaksin yang akan digunakan,” jelas Syahril.