Bisnis.com, JAKARTA - DPR menggelar rapat paripurna hari ini, Selasa (5/7/2022), sesuai surat undangan No. B/172/PW.011.01/7/2022.
Rapat akan digelar pukul 13.00 WIB. Salah satu agendanya adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU tentang perubahan atas UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, anggota DPR juga akan menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing terkait RUU pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggara 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan keterangannya terkait RUU tentang pertanggungjawaban APBN 2021 tersebut pada rapat paripurna Kamis (30/6/2022) lalu.
Rapat paripurna kali ini akan dihadiri anggota dewan secara fisik dan virtual.
Sesuai keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 16 Maret 2022, anggota yang hadir secara fisik dibatasi maksimal 80 persen.
Baca Juga
Terkait RUU PDP, terjadi tarik ulur karena ada perbedaan pandangan mengenai otoritas lembaga pengawas perlindungan data pribadi. Awalnya, pemerintah menyetujui usulan DPR membentuk otoritas PDP yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada presiden.
Belakangan, pemerintah justru menginginkan pembentukan otoritas PDP di bawah Kemenkominfo. Akibatnya, terjadi deadlock dalam pembahasan RUU PDP.