Bisnis.com, JAKARTA - PT Pos Indonesia (persero) memberi sanksi berat kepada karyawannya yang video keributannya dengan pelanggan viral di media sosial. PT Pos Indonesia menyebut peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Kemarin sudah langsung dilakukan tindakan terhadap pegawai yang bersangkutan, yaitu mencopot dari posisi Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Sidikalang," demikian pernyataan resmi PT Pos Indonesia (persero), Minggu (3/7/2022).
PT Pos, dalam hal ini Kantor Cabang Kabanjahe juga telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait oknum pegawai tersebut. Selain itu, PT Pos mendatangi langsung pelanggan yang diusir oknum pegawai di Sidikalang.
"Terhadap pelanggan juga telah di tindaklanjuti dengan mengunjungi pelanggan oleh Eksekutif Manager (EM) Kabanjahe juga. Inshaallah hal ini tidak akan terjadi lagi," kata Kepala Kantor Pos Cabang Kabanjahe yang membawahi Sidikalang, Yori Gosari.
Dia mengatakan pegawainya telah melakukan kesalahan terhadap dua orang pelanggan, yakni Ali dan Irwansyah. Yori menegaskan pihaknya meminta maaf atas perilaku pegawainya.
"Kami copot jabatannya sebagai kepala kantor dan akan kami tarik ke Kantor Pos Kabanjahe," tegas Yori.
Diberitakan sebelumnya, beredar dua video viral memperlihatkan seorang pegawai kantor pos yang berselisih dengan pelanggan atau konsumen di sebuah kantor Pos Indonesia.
Dalam video yang diunggah di media sosial Instagram dan Twitter pada Sabtu (2/07/2022) terlihat pegawai Pos sedang melayani pembeli. Di meja pelayanan terlihat beberapa lembar form dan juga pengumuman tulisan ‘Ada Materai’.
Kejadian ini bermula ketika pelanggan hendak membeli meterai. Namun, saat bertanya kepada pegawai, pegawai Pos tersebut mengatakan bahwa meterai telah habis.
Selanjutnya, pegawai Pos merasa tidak terima karena dia direkam oleh pelanggan tadi.
Pegawai Pos itu bahkan sampai melompati meja pelayanan menghampiri si perekam video, memarahi hingga mengusir pelanggan tersebut. Dia bahkan menyuruh pengunjung yang merekam video itu untuk memviralkan video tersebut.
Pegawai Pos ini sempat mengatakan bahwa meterai yang ada di kantor pos Sidikalang itu sudah dibeli oleh orang lain.
"Kau tahu Undang-Undang ITE? Ini bukan fasilitas umum, kenapa Kau foto? Ada hak Kau mau foto saya? Silakan kau viralkan.Tapi kau harus tahu Undang-Undang ITE. Pelayanan publik. Sudah dibeli orang," ungkapnya.