Bisnis.com, JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tidak dihentikan.
Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka sebelumnya dilepas karena masa penahanannya sudah habis.
Kendati demikian, Mahfud MD menyatakan bahwa hal tersebut memberikan cukup waktu bagi Penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung dalam memastikan bahwa alat bukti perkara ini sudah cukup untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kasus ini adalah kejahatan modus baru yang belum pernah terjadi, dan kasus ini tidak akan pernah dihentikan,” kata Mahfud MD dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (30/6/2022).
Mahfud MD juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki terkait kasus tersebut.
Dia juga menegaskan sudah lama menjejak kasus ini, sehingga penegakan kasus hukum ini harus terus jalan.
Baca Juga
"Kasus akan terus dijalankan hingga pemeriksaan di pengadilan, dan Kejaksaan Agung menjamin pembuktian di pengadilan nanti akan berjalan lancar," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya melepaskan tersangka kasus invetasi bodong yang juga bos dari KSP Indosurya Cipta Henry Surya pada Jumat malam, 24 Juni 2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.
Whisnu mengatakan Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus KSP Indosurya belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan meteriil.