Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Ultimatum Nadiem, Imbas Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas

DPR mendesak Mendikbudristek segera memasukkan kembali frasa Madrasah yang hilang dari RUU Sisdiknas.
Siswa kelas 6 terpaksa belajar di teras sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudlotul Muttaqin Desa Penompo, Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021). Mereka sudah satu pekan belajar di teras sekolah karena atap bangunan kelas sekolahnya ambruk akibat hujan disertai angin kencang. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nz
Siswa kelas 6 terpaksa belajar di teras sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudlotul Muttaqin Desa Penompo, Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021). Mereka sudah satu pekan belajar di teras sekolah karena atap bangunan kelas sekolahnya ambruk akibat hujan disertai angin kencang. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nz

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapat kritik dari sejumlah politikus di DPR gara-gara hilangnya kata Madrasah dari draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf menyebutkan bahwa partainya sudah menegur pejabat terkait mengenai hal tersebut.

"Kami sudah memberikan teguran kepada pemerintah, sudah beberapa kali kami RDP dengan Dirjen, termasuk [soal] statement-statement media. Namun, secara khusus dengan Mendikbud belum terkait hal ini," kata Dede kepada wartawan, dikutip Rabu (30/3/2022).

Dede melanjutkan, dirinya sudah mendengar kabar terkait perbaikan RUU Sisdiknas yang kembali memasukkan frasa madrasah ke batang tubuh Undang-Undang. Namun, dia belum bisa memastikan lantaran belum melihat langsung draf yang telah direvisi.

"Jadi sekali lagi kalau draftnya sudah di tangan, baru kita bisa memberikan komentar. Saat ini saya pun belum pernah membaca," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa DPR tidak akan membahas RUU tersebut, apabila kementerian terkait tidak segera merevisi dan kembali memasukkan kata madrasah.

"DPR tidak akan membahas RUU tersebut jika tidak segera ada revisi dalam rancangan draf RUU Sisdiknas yang baru tersebut, dan memasukkan kembali frasa madrasah," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Cak Imin menyebut jumlah madrasah di Indonesia saat ini mencapai puluhan ribu. Bahkan, perannya sudah terbukti sejak dulu dalam riwayat pendidikan di Indonesia.

"Ada agenda apa di balik pencoretan ini, kalau sebelumnya ada kok sekarang tidak ada? Hal-hal seperti ini jangan dianggap sepele karena ini sama dengan kesengajaan untuk melupakan jasa ulama dan pesantren," ujarnya.

Berdasarkan data Statistik Pendidikan Islam Kementrian Agama, pada 2019/2020 tercatat ada 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA, MI, MTS dan MA, dengan besaran 95,1 persen swasta. Sementara, yang berstatus hanya 4,9 persen. Dengan persentase itu jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 mencapai 9.450.198 siswa.

Sekadar informasi, Kemendikbudristek menghapus frasa madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Penghapusan kata madrasah tersebut menuai protes banyak pihak.

Adapun, di dalam draf RUU Sisdiknas, pemerintah tidak mencantumkan jenis satuan pendidikan dasar maupun menengah. Hal ini terlihat dalam Pasal 46 (1), "Jenjang Pendidikan dasar dilaksanakan mulai kelas 1 sampai dengan kelas 9."

Selanjutnya, pasal 46 ayat (2) berbunyi, "Kelas 1 sampai dengan kelas 6 dirancang untuk mengembangkan kemampuan dasar dalam literasi, numerasi, dan berpikir ilmiah, serta mengembangkan karakter pelajar sebagai landasan bagi pengembangan diri dan sosial."

Bahkan, ayat (3) berbunyi, "Kelas 7 sampai dengan kelas 9 dirancang untuk mengembangkan lebih lanjut kemampuan dasar dan karakter yang telah dibangun pada kelas 1 sampai dengan kelas 6 untuk mempelajari dan memahami ilmu pengetahuan sebagai landasan untuk melanjutkan Pendidikan ke Jenjang Pendidikan menengah."

"Jenjang Pendidikan dasar dilaksanakan melalui sub Jalur Pendidikan persekolahan, Pendidikan persekolahan mandiri, atau Pendidikan kesetaraan," demikian bunyi Pasal 47 draf tersebut.

Lebih lanjut, dalam beleid RUU tersebut pada jenjang pendidikan menengah, pemerintah juga tak menuliskan satuan pendidikan seperti SMA, SMK, maupun madrasah aliyah (MA).

Pasal 49 ayat (1) RUU Sisdiknas hanya menuliskan, "Jenjang Pendidikan menengah merupakan Pendidikan yang dirancang untuk memperdalam pemahaman atas ilmu pengetahuan yang lebih variatif dan spesifik serta mempersiapkan Pelajar untuk: a. melanjutkan ke Jenjang Pendidikan tinggi; dan/atau b. mengembangkan keterampilan yang relevan dengan dunia usaha dan dunia kerja."

"Jenjang Pendidikan menengah dilaksanakan mulai kelas 10 sampai dengan kelas 12," demikian bunyi Pasal 50 draf tersebut.

Sementara itu, dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, satuan pendidikan ditulis secara jelas. Seperti dalam Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi, "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat."

Kemudian Pasal 18 ayat (3) berbunyi, "Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper