ILUNI FH UI mengapresiasi upaya draf Baleg DPR RI 8 Desember 2021 yang mengakomodir pengaturan tindak pidana pelecehan seksual berbasis elektronik dalam Pasal 5 RUU TPKS.
Namun, ILUNI FH UI berpendapat bahwa terdapat pengaturan pada Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran konten pelanggaran kesusilaan yang justru seringkali digunakan untuk menjerat korban.
"Pengaturan pelecehan seksual berbasis elektronik dalam RUU TPKS harus dibarengi dengan penghapusan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang perlu dimuat dalam ketentuan penutup RUU TPKS," tulis ILUNI FH UI dalam keterangan yang sama.
Selain itu, untuk menjamin perlindungan korban yang mengalami KBGO, perlu diatur ketentuan yang dapat menjawab kebutuhan akan adanya tindakan-tindakan yang terjadi di dalam ruang cyber terkait dengan sextortion, grooming, dan metode lainnya yang terus berkembang.
Mengenai pengaturan lain yang terkait dengan tindak pidana, RUU TPKS juga perlu memberikan rumusan pasal yang menjelaskan apa saja tindak pidana dalam UU lain yang dapat diklasifikasikan sebagai kekerasan seksual.
Menurutnya, hal ini sangat penting untuk menjamin korban yang kasusnya diproses dengan UU lain agar dapat memperoleh hak yang komprehensif sebagaimana diatur dalam RUU TPKS ini.