Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berdalih proses rekrutmen guru honorer PPPK terkendala dua hal di Undang-Undang Apartur Sipil Negara (ASN).
"Saya rasa masyarakat juga harus tahu bahwa kita punya UU ASN, yang mengunci dua hal dalam rekrutmen PPPK," kata Nadiem saat rapat kerja bersama Komisi X di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Dia menyebut, UU ASN mengunci pihak swasta dan pihak negeri harus diberi kesempatan yang sama masuk seleksi guru. Menurutnya, kedua hal tersebut yang akhirnya mempengaruhi tiga isu besar terkait seleksi guru honorer menjadi PPPK.
Hingga akhirnya, kata dia, ada beberapa guru yang lolos passing grade, namun terkendala tidak mendapat formasi.
Ada beberapa guru yang lolos passing grade namun kalah oleh guru swasta, dan ada yayasan yang akhirnya kehilangan guru.
Koordinator P2G Satriwan Salim menilai, seharusnya Nadiem mengeluarkan diskresinya demi keadilan untuk guru honorer K2. Apalagi, kata dia, Nadiem memenuhi janjinya yang akan merekrut 1 juta guru honorer.
“Nadiem saya lihat belum memprioritaskan guru honorer yang berpeluang. Dia bilang perekruttan guru terkendala UU ASN, padahal dia punya diskresi untuk menetapkan prioritas mana yang diangkat. Mestinya honorer dulu baru kemudian ke swasta,” tutur Satriwan.
Dia pun berharap, agar guru yang lulus PPPK namun tidak ada formasi ini tetap diprioritaskan di seleksi berikutnya agar diterima tanpa tes lagi.
Menurut Satriwan, hal tersebut dirasa tidak berlebih karena mereka sudah mengabdi belasan dan negara banyak berutang kepada guru honorer.
“Ini kan zolim. Mereka lulus, tapi tidak ada formasi. Jadi kami memohon menambah jumlah formasi PPPK yang mereka buka, agar guru PPPK yang sudah diseleksi ini tertampung,” tegasnya.
“Kita mengalami darurat guru. 1,3 juta ASN di sekolah negeri, tidak bisa terpenuhi dengan PPPK semua, maka kami mendorong membuka kembali guru PNS,” lanjutnya.