Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Heru Hidayat, Vonis Nihil Pernah Terjadi di Kasus Taat Pribadi

Kasus vonis nihil penah terjadi di kasus penipuan yang melibatkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring petugas, seusai melakukan rekonstruksi di padepokannya, Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (3/10)./Antara-Umarul Faruq
Tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring petugas, seusai melakukan rekonstruksi di padepokannya, Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (3/10)./Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat. 

Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

"Terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," demikian kata majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Vonis nihil, artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Kendati demikian, hakim dalam kasus Heru Hidayat, tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan senilai Rp12,6 triliun.

"Menjatuhkan pidana tambaban untuk bayar uang pengganti Rp12,6 triliun," ujarnya.

Hukuman Heru Hidayat sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Pasalnya dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman mati kepada bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) tersebut.

Kasus Dimas Kanjeng

Dalam catatan Bisnis, vonis serupa juga pernah disematkan hakim kepada terdakwa kasus penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Taat Pribadi divonis nihil karena dalam kasus sebelumnya dia telah divonis 21 tahun, vonis maksimal untuk kasus penipuan.

Jaksa penuntut umum memang pernah mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan putusan nihil di pengadilan tingkat pertama Surabaya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama nihil," demikian bunyi putusannya.

Taat Pribadi merupakan terdakwa dalam berbagai macam kasus mulai dari penipuan hingga kasus pembunuhan. Di dalam kasus  pembunuhaan misalnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dihukum selama 18 tahun penjara oleh PN Kraksaan.

Sementara dalam kasus penggelapa, Taat Pribadi divonis 3 tahun penjara. Sehingga total hukuman yang harus dijalani oleh mantan guru spritual sejumlah pejabat tersebut selama 21 tahun penjara.

                                                                                                                                


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper