Bisnis.com, JAKARTA -- Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait investasi batu bara yang diduga menelan kerugian puluhan miliar rupiah.
Penggugatnya adalah Zaini Mustofa, seorang pengacara yang mengaku menjadi salah satu korban dalam investasi batu bara tersebut.
Selain gugatan perdata senilai Rp98 triliun, Zaini juga sedang mendalami untuk menggugat secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
“Betul, saya sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel. Gugatannya perdata. Pidananya sedang saya dalami, rencana pidana juga saya laporkan,” ujar Zaini saat dihubungi Solopos.com melalui Whatsapp, Rabu (12/1/2022).
Sementara itu, dalam klarifikasinya, Yusuf Mansur menegaskan dirinya tidak pernah menipu dalam bisnis batu bara di Kalimantan Selatan pada 2009.
“Soal tipu menipu mah kagak. Soal batu bara saya dibilang nipu, kagak! Dari dulu malah saya ngalah mulu, ikut ganti ikut bayar beberapa orang, malah ada satu orang Rp23 miliar itu. Saya juga gak tahu dapat duit dari mana itu bisa ganti. Belum yang lain-lain itu, yang nyelonong ke rumah saya, kalau sekarang mah enggak. Kalau sekarang ada yang mau mempermasalahkan ke polisi aja udah, buktiin di sono aja udah. Selama ini juga ke polisi melulu, pakai pengacara melulu ya gak apa-apa,” tutur suami dari Siti Maemunah tersebut