Bisnis.com, JAKARTA - Penyebaran virus Covid-19 varian Omicron menjadi momok tersendiri dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Haruskah sekolah kembali ditutup untuk mengurangi penularan Omicron?
Tercatat, pemerintah daerah telah menghentikan sementara kegiatan PTM lantaran terjadi kasus positif pada beberapa pelajar di dalamnya.
Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menegaskan bahwa ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 merupakan hasil surveilans yang aktif.
"Temuan kasus yg terkonfirmasi berkat surveilans aktif, solusi bukan tutup sekolah. Penularan tidak terjadi di sekolah, tapi keluarga. Sekolah penting untuk edukasi anak agar perilaku prokes bisa mengubah perilaku keluarga. Anak perlu belajar hidup dan sekolah di masa pandemi!" cuitnya melalui akun Twitter @drpriono1, Minggu (16/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengatakan pihaknya bersama empat organisasi profesi terkait lainnya mengirimkan surat secara resmi perihal evaluasi proses PTM 100 persen dengan beberapa pertimbangan.
"Jadi intinya, setelah digelar PTM 100 persen, khususnya untuk kelompok usia kurang dari 11 tahun pertimbangannya adalah, satu, kepatuhan anak-anak usia 11 tahun kebawah terhadap prokes masih belum 100 persen. Kemudian, belum lengkapnya vaksinasi anak-anak usia kurang dari 11 tahun," katanya dalam jumpa pers virtual beberapa waktu lalu.
Berdasarkan beberapa pertimbangan, IDAI dan empat organisasi profesi lainnya mengusulkan sebagai berikut:
Pertama, anak –anak dan keluarga tetap diperbolehkan untuk memilih PTM atau pembelajaran jarak jauh. Sehingga masih ada opsi pilihan, berdasarkan kondisi dan profil risiko masing-masing keluarga.
Kedua, anak-anak pengidap komorbid dihimbau untuk memeriksakan diri terlebih dahulu ke dokter yang menangani. Ketiga, anak-anak yang sudah melengkapi imunisasi Covid dan cakap dalam melaksanakan prokes, dapat mengikuti PTM.
Dan terakhir, mekanisme kontrol dan buka tutup sekolah seyogyanya dilakukan secara transparan, untuk memberikan keamanan kepada publik.
Adapun empat organisasi profesi tersebut yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam (PAPD), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesi (PERDATIN).