Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan pria berinisial HF, pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat (14/1/2022).
HF ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (13/1) malam, pukul 22.30 WIB.
"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan dari keterangan awal tersangka, ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah miliknya sendiri. Termasuk di antaranya yang mengunggah video tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri.
“Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” ujarnya.
Dikonfirmasi soal motif tersangka melakukan penendangan tersebut, dia menyatakan jika hal itu karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.
"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul," tuturnya.
Terpisah, tersangka HF menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia, tapi dia tak menjelaskan motif tindakannya.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar HF.
Sebelumnya, viral video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Dalam video tersebut, dia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang.
DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur juga melaporkan pria yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pada Senin (10/1).
Polisi Tetapkan Pelaku Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka
Pelaku penendang sesajen di Semeru, HF ditangkap Polda Jatim di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (13/1) malam, pukul 22.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
33 menit yang lalu
Keputusan Akhir Tahun Mereka yang Serok Jumbo Saham ACES
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
37 menit yang lalu
Teka-Teki Partai Baru untuk Jokowi
4 jam yang lalu
Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%
7 jam yang lalu