Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan milik salah satu obligor BLBI, Grup Texmaco.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengatakan bahwa Satgas BLBI hingga hari ini, telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban Grup Texmaco.
Kewajiban Grup Texmaco telah diupayakan penyelesaiannya di Kementerian Keuangan dengan skema restrukturisasi namun upaya tersebut tidak berhasil.
Penagihan kewajiban Grup Texmaco saat ini telah diserahkan pengurusannya ke PUPN, dengan nilai kewajiban yang harus diselesaikan senilai Rp31,7 triliun dan US$3,9 miliar.
Rionald menjelaskan bahwa terhadap aset jaminan Grup Texmaco yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka melalui lelang.
"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," demikian penjelasan resmi Kemenkeu yang dikutip Bisnis, Jumat (24/12/2021).
Adapun pada hari ini, Satgas BLBI bersama dengan Bareskrim Polri, Polda, Polres, dan Brimob memberi dukungan kepada juru sita PUPN untuk melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 587 bidang tanah seluas 4.794.202 m2, yang merupakan jaminan kredit Grup Texmaco berlokasi di lima kota/kabupaten.