Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah membantah pernyataan Texmaco bahwa total utang grup bisnis tersebut kepada negara adalah Rp8 triliun. Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menegaskan utang grup Texmaco mencapai Rp29 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pada pagi ini, Satgas BLBI menyita aset jaminan Grup Texmaco dengan total luas 479,4 hekatre.
Tanah sitaan itu berlokasi di lima daerah, yakni Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
Menurutnya, penyitaan berjalan karena Satgas BLBI menilai bahwa tidak ada tanda itikad baik dari Texmaco untuk membayar utang kepada negara. Bahkan, kepada Sri Mulyani, pihak Texmaco mengaku jumlah utangnya lebih rendah dari apa yang tercatat oleh Satgas BLBI.
"Dalam berbagai publikasi di media massa, bahkan pemiliknya mengatakan utang yang ke pemerintah hanya Rp8 triliun, padahal akta kesanggupannya sudah menyebutkan memiliki utang Rp29 triliun dan US$80,5 juta," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers perkembangan kasus BLBI, Kamis (23/12/2021).
Total utang itu tercatat dalam Akta Kesanggupan Nomor 51 pada 2005. Namun, pemilik Texmaco, Marimutu Sinivasan menyatakan bahwa pihaknya memiliki total utang senilai Rp8 triliun dan itu pun bukan BLBI.
Marimutu merujuk kepada penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, yakni surat No. 9/67/DHk tanggal 19 Februari 2007.
Menurutnya, di sana tertulis bahwa dalam "administrasi kami PT. Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban BLBI kepada Bank Indonesia, namun memiliki kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh bank dimaksud berupa pinjaman Subordinasi [SOL] dan KLBI kredit program sebesar Rp 160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003."
Marimutu mengatakan bahwa nilai utang komersial Rp8,09 triliun merujuk kepada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
"Ini sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000," kata Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan, Selasa (7/12/2021).