Pernyataan Luhut mungkin merujuk kasus pelanggaran kekarantinaan oleh selebritas Instagram (selebgram), Rachel Vennya, terjadi pada Oktober 2021. Ketika itu, Rachel bersama dua rekannya diharuskan menjalani karantina seusai melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS).
Rachel dan rekannya melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Semestinya, wajib karantina tersebut dilakukan selama delapan hari. Namun, selang tiga hari dalam masa karantina, Rachel justru dapat keluar dan diketahui bepergian ke Pulau Bali.
Paling anyar adalah Anggota DPR RI Mulan Jameela dan keluarganya sepulang berlibur dari Turki menjalani karantina mandiri di rumah. Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono bahkan angkat suara. Dia menilai kasus itu harus diusut.
Pandu mengatakan, jika terbukti melanggar karantina kesehatan pada masa pandemi Covid-19, pejabat negara harus didenda berlipat ganda, termasuk semua pihak yang terlibat.
"Setiap pelanggaran karantina perlu dikenakan denda. Bila pejabat negara yang melanggar aturan karantina, dendanya bisa dilipat-gandakan. Bila pelanggaran difasilitasi oleh satgas, bisa didenda semua yg terlibat. Siapkah? UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah bisa menjadi payung," kata Pandu dalam cuitannya di Twitter dikutip Kamis (15/12/2021).