Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) mengatakan penolakan gugatannya oleh Majelis Hakim PTUN adalah bukti bahwa Moeldoko tidak pernah pamer jabatan dan menyalahgunakan kekuasaan.
Juru Bicara Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad menyebut tudingan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Moeldoko yang dituding selalu pamer jabatan KSP salah besar.
"Tidak diterimanya gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta adalah sebagai bukti bahwa Pak Moeldoko tidak pernah menyalahgunakan atau pamer jabatan KSP," tuturnya dalam konferensi pers melalui Youtube, Rabu (24/11).
Selain itu, menurut Rahmad, penolakan gugatan itu juga membuktikan bahwa Pemerintah Pusat tidak pernah melakukan intervensi terhadap sejumlah masalah internal di Partai Demokrat.
"Ini juga jadi bukti tidak ada intervensi Pemerintah dalam masalah internal Partai Demokrat," ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat kubu Moeldoko agar tetap tenang dan beraktivitas seperti biasanya dalam menghadapi penolakan gugatan tersebut.
Rahmad menegaskan bahwa pihaknya akan ambil sikap atas putusan tersebut setelah tim kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko mendapat salinan putusan dari Majelis Hakim PTUN Jakarta.
"Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, upaya hukum yang dilakukan Partai Demokrat kubu Moeldoko kembali mentah. Kali ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, pengadilan menolak permohonan penundaan objek sengketa dari pihak penggugat. Sedangkan dalam eksepsi, PTUN Jakarta mengabulkan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan.
“Dalam pokok-pokok perkara, satu menyatakan penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp509.000,” tulis putusan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN JKT ini, Selasa (23/11/2021).
Dalam gugatan ini, pihak tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sedangkan pihak intervensi adalah Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam PTUN, Demokrat Moeldoko menggugat karena Yasonna menolak Kongres Luar Biasa (KLB) hasil Deli Serdang yang mengukuhkan Kepala Staf Presiden ini sebagai ketua umum dan pengurus sah.
Kubu Moeldoko juga sebelumnya melakukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Demokrat yang disetujui Yasonna dengan AHY sebagai ketua umum dan pengurus yang sah.