Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Partai NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Tak hanya Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersengka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021).
"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK, Selasa (31/8/2021) dinihari.
Alex menjelaskan, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.
Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, 18 orang lainnya, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alex menjelaskan, kasus ini bermula saat pengunduran jadwal pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui Camat.
"Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan namasebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex.
Adapun, tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.
Diduga ada perintah dari Hasan untuk memanggil para Camat guna membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas.
Hasan juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui menemunya secara perseorangan, namun dikoordinir melalui Camat.
Pada Jumat, 27 Agustus 2021, 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan disalah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo dimana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK;
Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.
"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," kata Alex.