Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah merumuskan surat edaran bersama tiga menteri guna mendorong percepatan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah yang membantu menangani Covid-19.
Adapun, tiga menteri tersebut yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Juru bicara Kemenkes untuk Penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi mengatakan terdapat empat substansi dalam surat edaran yang akan dirumuskan tersebut. Pertama, percepatan proses dan refocusing anggaran. Kedua, percepatan verifikasi usulan. Ketiga, penyederhanaan proses input jumlah pasien Covid-19.
“Keempat, teguran bagi pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran insentif tenaga kesehatan,” katanya kepada Bisnis, Jumat (23/7).
Sejauh ini, dia menjelaskan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah dari alokasi dana alokasi umum (DAU) sekitar 25 persen. Adapun, realisasi insentif kepada tenaga kesehatan pusat per 16 Juli 2021 senilai Rp3,18 triliun yang menyasar 416.360 tenaga kesehatan.
Untuk tenaga kesehatan di daerah, pemerintah pusat telah menyalurkan Rp1,79 triliun kepada 23.991 tenaga kesehatan yang berasal dari benchmark DAU atau 21 persen dari total anggaran dengan nilai total Rp8,1 triliun. Sebagai tambahan, pemerintah menyalurkan Rp245,01 miliar 50.849 tenaga kesehatan daerah.
Baca Juga
Berdasarkan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI SDMK) Nasional, terdapat sekitar 400.000 tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 yang sudah menerima insentif.
Adapun, tunggakan insentif tenaga kesehatan yang masih tercatat di Kementerian Keuangan senilai Rp1,48 triliun kepada 205.000 tenaga kesehatan pusat.
Dalam suratnya, Kemenkes juga memperpanjang masa kedaluwarsa klaim Covid-19 oleh rumah sakit untuk pelayanan yang dilakukan pada periode Januari-September 2021. Perpanjangan dilakukan dari batas pengajuan 2 bulan sejak pelayanan diberikan menjadi hingga November 2021.
“Sehubungan dengan masih diperlukannya waktu untuk penyesuaian aplikasi klaim Covid-19, terhadap perubahan ketentuan dalam pengajuan klaim, maka dilakukan perubahan ketentuan dalam perpanjangan masa kedaluwarsa klaim Covid-19,” bunyi surat Kemenkes seperti dikutip Bisnis.
Perpanjangan masa kedaluwarsa tersebut sesuai dengan Kepmenkes No. 4718/2021 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 yang terbit pada 21 Mei 2021.
Sebelumnya, Menteri Keuangan mendesak pemerintah daerah (Pemda) segera membayar insentif nakes. Adapun, sumber pembayaran nakes daerah masuk ke dalam tanggungan Pemda yang dananya diambil dari biaya operasi kesehatan (BOK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
"Sekali lagi kami akan minta kepada daerah untuk segera melakukan pencairan, terutama insentif nakes. Apalagi dalam situasi kenaikan Covid-19 yang melonjak cukup besar," kata Sri Mulyani, Rabu (21/7/2021).