Bisnis.com, JAKARTA – Seorang awak asal Indonesia yang meninggal saat bekerja di kapal ikan berbendera China, Taihong 6, dipulangkan ke Tanah Air melalui jalur laut pada Rabu (21/7/2021).
Sebelum meninggal, WNI berinisial RAS tersebut sempat dipindahkan ke kapal Taixiang 1 untuk mendapatkan bantuan medis di darat lantaran sakit. Tetapi, belum sempat mendapat perawatan, RAS meninggal dunia di atas kapal pada 28 Juni 2021.
Pemulangan jenazah ini dibantu oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI Beijing. Pemulangan jenazah tersebut juga dapat terlaksana atas kerja sama yang baik antar instansi terkait, antara lain dengan KSOP Batam, KPLP Tanjung Uban, Kantor SAR Tanjung Pinang, dan Polairud Polda Kepri dengan pengerahan armada KPLP Tanjung Pinang kapal KN Kalimasadha P.115.
Perusahaan pemilik kapal mengupayakan pemulangan jenazah melalui Korea Selatan dan Singapura, tetapi tidak mendapatkan izin karena kebijakan pembatasan yang diberlakukan kedua negara dimaksud.
Kemlu dan KBRI Beijing melakukan pendekatan intensif terhadap perusahaan pemilik kapal dan Pemerintah China agar mengupayakan repatriasi melalui jalur laut ke pelabuhan di Indonesia.
Repatriasi ini juga merupakan permintaan pihak keluarga dan ahli waris. Selain itu, Kemlu juga memastikan pemenuhan hak gaji RAS dan tengah mengupayakan hak asuransi.