Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa insentif bagi tenaga kesehatan merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Tidak boleh ada penghentian pembayaran insentif dari pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun dari daerah.
Dua skema pembayaran telah diatur oleh pemerintah demi upaya percepatan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan. Pertama, insentif yang akan dibayarkan oleh pemerintah pusat bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, dan RS TNI/POLRI.
Kedua, Bagi insentif tenaga kesehatan di RSUD akan dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021, keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri mengatakan pemerintah daerah harus berpedoman dengan adanya surat izin prinsip Menteri Keuangan yang telah ada.
“Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,” ucap Trisa Wahjuni Putri dalam siaran pers, Rabu (30/6/2021).
Dia berharap pengelola fasilitas kesehatan agar semakin cepat mengusulkan pembayaran insentif, agar pemerintah dapat cepat memproses pembayaran tersebut.
Untuk insentif tenaga kesehatan 2021, Kemenkes telah membayarkan Rp2,62 triliun kepada 321.024 tenaga kesehatan sebagai insentif bulan Januari-Mei 2021.
Telah tercatat insentif yang harus dibayarkan sebanyak lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang tersebar di RS TNI/Polri sebanyak 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658 Nakes, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nakes, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.
Pengajuan dapat dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi dan akan diverifikasi internal sebelum usulan tersebut disetujui oleh pihak Kementerian Kesehatan.
"Pembayaran insentif tenaga kesehatan 2021 merupakan anggaran yang efektif dan jelas, sehingga tidak perlu di-review oleh BPKP agar dapat mempercepat proses pembayaran kepada tenaga kesehatan," imbuhnya.