Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mendesak Kemendagri agar menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah dan dana bantuan Covid-19 yang dikelola kepala daerah.
"Saya meminta pemerintah pusat segera mengawasi penyaluran insentif dan dana bantuan Covid-19 ini dengan menggandeng BPK melakukan audit ke daerah-daerah," ujar Junimart dalam keterangan tertulinya, Rabu (30/6/2021).
Dia beralasan, langkah itu perlu diambil mengingat realita di lapangan menunjukkan bahwa penyaluran dana tersebut sangat rawan penyimpangan.
"Seperti yang terjadi di Kabupaten Dairi, hak-hak tenaga Kesehatan (sebagian besar para dokter pejuang penanganan Covid-19). Mereka diminta mengembalikan hak insentif mereka hanya karena masalah absensi. Padahal, absensi tersebut mutlak tanggung jawab pemkab, dinas kesehatan dan direktur rumah sakit," ujarnya.
Junimart menegaskan, bahwa pengawasan atas dana insentif tenaga kesehatan dan dana bantuan Covid-19 bagi pemerintah daerah yang dikelola oleh para kepala daerah sangat membutuhkan pengawasan dari pemerintah pusat, karena penggunaannya rentan disalahgunakan.
"Ini sudah terbukti di beberapa daerah bahkan ada kepala daerah yang menutup mata, hati dan telinga untuk menyelamatkan masyarakatnya dengan bekerja setengah hati dan ogah-ogahan," tegas politisi senior PDI-Perjuangan itu.
Baca Juga
Desakan tersebut disampaikan Junimart terkait desakan Mendagri Tito Karnavian kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (inakesda).
Mendagri dalam keterangannya kemarin mengatakan percepatan realisasi dilakukan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo yang menerima informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.