Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buron Kejagung Hendra Subrata Dibawa ke Jakarta Esok, Bui 4 Tahun Menanti

Hendra Subrata adalah terpidana telah divonis secara sah dan meyakinkan melakukan pidana percobaan pembunuhan terhadap korban atas nama Herwanto Wibowo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA-- Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendra Subrata diperkirakan akan menjalani hukuman selama empat tahun begitu tiba di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hendra Subrata adalah terpidana telah divonis secara sah dan meyakinkan melakukan pidana percobaan pembunuhan terhadap korban atas nama Herwanto Wibowo.

"Dia sudah divonis melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 aayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya dikutip, Jumat (25/6/2021).

Kejagung, kata Leonard akan terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura untuk memulangkan Hendra Subrata. Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, Hendra akan dibawa ke Jakarta pada Sabtu (26/6/2021).

"Jaksa Agung tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar bisa membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata," tuturnya dalam keterangan resminya.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa sejak tahun 2008, buronan itu sembunyi di negara Singapura dan memakai paspor palsu atas nama Endang Rifai seperti yang dilakukan DPO Adelin Lis.

Dia menjelaskan bahwa buronan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai telah ditangkap oleh Imigrasi Singapura ketika tengah memperpanjang paspor.

"Setelah dicek identitasnya, Endang Rifai ini adalah orang yang sama dengan WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi yang masuk DPO Kejaksaan Agung RI," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper