Bisnis.com, BANDUNG - Setelah buron selama delapan tahun, terpidana kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2010 berhasil diamankan aparat.
Deni Wardani, 43, yang telah menjadi buronan selama delapan tahun itu akhirnya berhasil ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Bandung.
Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia mengatakan pihaknya menangkap terpidana Deni Wardani di kediamannya, Kamis (3/6) malam.
Deni disebut buron sebelum persidangan kasusnya pada tahun 2013 dimulai.
"Ini disidangkannya status in absentia, selama ini diduga sempat berpindah-pindah (kota), dan selama ini kami berupaya mencari yang bersangkutan," kata Iwa di Kantor Kejari Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/6/2021).
Deni divonis hukuman 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan.
Setelah ditangkap sejak Kamis malam, Deni langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung. Pada Jumat siang ini Deni langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa tahanan.
Deni terjerat kasus korupsi pada tahun 2010 saat Pemkot Bandung menganggarkan Rp265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana hibah kepada sejumlah lembaga.
Deni saat itu mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan untuk sosialisasi manfaat lingkungan hidup. Saat itu Deni merupakan Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL).
Deni bersama timnya pada saat itu mengajukan dana hibah sebesar Rp150 juta untuk kegiatan yang akan dilakukannya. Namun, akhirnya proposal kegiatan yang diajukannya merupakan proposal fiktif.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi mengatakan bahwa pihaknya masih mengejar seorang buronan lainnya berinisial M yang merupakan rekan dari Deni.
Menurut dia, buronan tersebut turut dalam pengajuan proposal fiktif itu. Korupsi tersebut menyebabkan Pemkot Bandung mengalami kerugian negara.
"Masih buron juga M, kami sampaikan agar segera kooperatif menyerahkan diri," kata Taufik.