Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian PANRB menyebutkan terdapat perbedaan kriteria CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi CPNS 2021.
Seleksi PPPK diarahkan untuk mereka yang memiliki pengalaman kerja, sementara CPNS untuk generasi muda yang hendak dididik sesuai jabatannya.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan pemerintah akan segera menggelar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Rekrutmen PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaring para profesional bergabung sebagai abdi negara.
“Seleksi PPPK ini kita selenggarakan dengan berpegangan pada dua kata kunci yakni profesional dan siap pakai,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/5/2021).
Katmoko Ari menjelaskan peserta yang lolos pada seleksi PPPK diharapkan tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi pada pekerjaannya. Tugas dan tanggung jawab yang diberikan diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan efisien.
“Begitu lulus tes, kemudian tanda tangan kontrak, pada hari itu juga mereka siap untuk langsung bekerja,” katanya.
Baca Juga
Katmoko Ari menambahkan seleksi CPNS dan CPPPK memiliki tujuan yang berbeda sehingga kriterianya juga berbeda. Pada seleksi CPNS pemerintah berharap dapat merekrut generasi muda yang akan dipersiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatannya.
Adapun, seleksi CPPPK didesain untuk mereka yang telah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal 3 tahun. Tahun 2021, seleksi PPPK diperuntukan bagi guru dan non-guru.
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK untuk guru adalah honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemda dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Berdasarkan kebutuhan instansi, ada beberapa jenis jabatan yang akan dibuka. Untuk formasi PPPK non-guru, jabatan yang paling banyak disediakan antara lain penyuluh KB, perawat, pranata komputer, dan penyuluh pertanian.