Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Instruksi kepada seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia guna meningkatkan pengawasan pelaku perjalanan dari India.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas mendukung penuh upaya kepolisian menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus mafia karantina yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
“Selain itu, Pemerintah melalui Direktorat Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah melarang masuknya warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut, dia juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini, termasuk warga negara Indonesia yang baru tiba dari India agar mengikuti seluruh tahap screening yang sudah ditentukan.
Lebih lanjut, terkait Whole Genome Sequencing (WGS) pada 12 warga negara India, Wiku menyampaikan bahwa saat ini masih dijalankan dan hasilnya belum keluar.
“Whole Genome Sequencing ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk memetakan varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa setidaknya 10 orang di Indonesia telah terinfeksi virus Corona dengan varian baru seperti yang menyebar di India.
Menkes menyebut enam orang di antaranya masuk dari luar negeri, sedangkan sisanya merupakan transmisi lokal.
“Ini [kasus dari transmisi lokal] harus kita jaga. Dua orang di Sumatra, satu di Jawa Barat dan satu di Kalimantan Selatan,” kata Menkes saat konferensi pers virtual, Senin (26/4/2021).
Menkes meminta tiga provinsi tersebut meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan varian baru. Pemda juga diminta untuk mengontrol terkait penyebaran varian baru tersebut.
Di sisi lain, pemerintah telah menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dari India. Pemerintah juga menolak masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India.
“Untuk WNI [dari India] kita masih boleh masuk tetapi prokes kita perketat sehinggga mereka harus stay [karantina] 14 hari,” tuturnya.