Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan di daerahnya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muhammad Adrian mengingatkan kepada pemerintah daerah agar segera melaporkan data tenaga kesehatan untuk penyaluran insentif Covid-19.
Dia mengtatakan bahwa insentif tenaga kesehatan merupakan keperluan mendesak, sambil menegaskan bahwa tenaga kesehatan berperan besar menjadi garda terdepan dalam menangani pandemi Covid-19.
"Pemda yang realisasinya masih rendah perlu mengambil langkah-langkah lanjutan agar hak-hak nakes bisa segera dibayarkan. Perlu ada supervisi prosedur pencapaian yang menurut kami sudah sangat simpel oleh pemda, tetapi tidak mengurangi aspek akuntabilitas," katanya dalam konferensi pers virtual pada Selasa (27/4/2021).
Bagi pemda yang belum menganggarkan insentif tenaga kesehatan dalam APBD-nya, diminta agar memenuhi kewajibannya pada tahun ini, sesuai dengan mandat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.17/2021.
Dia menyebutkan beberapa daerah seperti Kabupaten Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Kabupaten Pangkajene Kepualuan (Sulawesi Selatan), Kabupaten Magetan (Jawa Timur), dan beberapa daerah lainnya masih mencatatkan realisasi nol persen.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kabadan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan kendati sudah ada peningkatan realisasi pencairan insentif, masih banyak nakes di daerah yang belum menerima insentif. Pasalnya, banyak fasyankes yang belum melakukan input data untuk pengajuan insentif nakesnya.
Dia menjelaskan bahwa setiap fasyankes harus mengajukan insentif melalui aplikasi dan diverifikasi datanya oleh verifikator agar insentif bisa cair.
Menurutnya, baru ada 27 provinsi yang mengusulkan insentif nakes daerah berdasarkan aplikasi. Namun, yang disetujui hanya 13 provinsi, sementara sisanya belum bisa diproses karena masih bermasalah dengan kelengkapan data.
"Kalau tidak mengajukan melalui aplikasi kami tidak bisa memproses, maka mohon rumah sakit [dan fasyankes] yang belum mengajukan untuk segera menginput datanya ke dalam aplikasi," katanya.
Hingga saat ini, telah membayarkan insentif tenaga kesehatan yang sempat menunggak pada 2020 senilai Rp475,72 miliar kepada lebih dari 79.564 tenaga kesehatan (nakes) di 704 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang terdiri dari TNI/Polri, vertikal, BUMN, milik kementerian atau lembaga, Wisma Atlet, balai, laboratorium, swasta dan lainnya.
Masih ada Rp986,98 miliar sisa dana belanja operasional kesehatan tambahan (BOKT) yang siap digunakan untuk membayar tunggakan insentif nakes pada 2020 dan tahun anggaran 2021.