Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo akhirnya angkat bicara terkait dugaan pembelian wine menggunakan uang hasil suap.
Edhy mengaku kerap membeli wine sejak dulu. Dia juga menyebut bahwa wine itu dibayar menggunakan uang pribadinya.
"Begini, saya beli wine itu dari dulu ya, saya suka minum wine, ya, dan saya membayar dengan uang saya," ujar Edhy, Jumat (29/1/2021).
Dia pun mengklaim tidak menggunakan uang dari para eksportir benur untuk membeli wine. Hanya saja, Edhy membenarkan pembelian wine dilakukan oleh sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin yang juga tersangka dalam kasus ini.
Menurut Edhy, sejak 2014, Amiril sudah mengurus segala keperluannya."Kebetulan uang saya kan dikelola Amiril ya. Sejak di DPR, di tahun 2014 sampai sekarang. Semua pengambilan uang kegiatan reses, kunker, itu kan dicairkan langsung oleh dia, sebagai aspri saya sampai sekarang," kata Edhy.
Edhy pun meminta KPK membuktikan segala sangkaan yang dilayangkan kepadanya. Dia mengaku akan kooperatif terhadap proses hukum.
"Jadi kalau ada uang, itu hasil korupsi dan segala macam silakan dibuktikan saja. Bagi saya, saya sudah menjalankan tugas saya, terus menyampaikan apa yang saya tahu, bahwa nanti dikaitkan dengan hasil tindak pidana korupsi nanti biarlah di Pengadilan. Saya sudah sampaikan semua," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menduga menduga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama sekretaris pribadinya Amiril Mukminin (AM) meminum minuman beralkohol jenis wine yang dibeli dari eks caleg dari Partai Gerindra Ery Cahyaningrum.
Hal ini terkuak usai KPK memeriksa Ery sebagai sebagai saksi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang untuk membeli wine tersebut diduga berasal dari hasil suap izin ekspor Benur yang diterima Edhy.
"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM dimana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (27/1/2021) malam.
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.