Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tengah membahas penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang notaris.
Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Santun Maspari Siregar meminta penyusunan dua draf Permenkumham tentang notaris bisa segera dirampungkan.
Adapun dua draf tersebut di antaranya Permenkumham tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris dan Permenkumham Nomor 25 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Santun menambahkan, dalam pembahasan Permenkumham tentang Notaris pihaknya melibatkan Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI).
"Majelis pengawas mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk membantu melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris diseluruh Indonesia," kata Santun dikutip dari laman resmi Kemenkumham, Senin (18/1/2021).
Sementara itu, Nadrah Izahari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) menambahkan, pada Permenkumham ini perlu disempurnakan kembali langkah-langkah yang efektif pada susunan draftnya. Salah satunya untuk meminimalisir adanya penyimpangan - penyimpangan.
"Majelis Kehormatan Notaris (MKN) bertanggung jawab memimpin dan membimbing serta memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas notaris yang menjadi wilayah pengawasannya" ujarnya.
Menurutnya, pembahasan ini juga menjelaskan tentang prosedur majelis pemeriksa memberikan persetujuan atau penolakan, pemeriksaaan notaris yang hadir secara virtual dapat dilakukan secara elekronik dan melampirkan rekaman jika ada notaris yang berhalangan hadir pada keadaan atau kondisi tertentu.
"Ini harus menjadi perhatian dan sekiranya dapat dijalankan implementasinya oleh pengawas notaris dengan benar" tutupnya.