Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh calon gubernur Sumatera Barat, Mulyadi.
Menariknya, penyidikan dihentikan dua hari setelah pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember lalu.
"(Penyidikan dihentikan per) Jumat lalu tanggal 11 (Desember)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang dikutip dari Tempo, Senin (14/12/2020).
Penghentian penyidikan itu, kata Rian, dilakukan karena adanya permohonan pencabutan laporan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Mulyadi itu sebelumnya dilayangkan oleh Yogi Ramon Setiawan.
"Berawal dari surat permohonan pencabutan laporan yang dikirim pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu," imbuhnya.
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menetapkan Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu pada Sabtu, 5 Desember lalu.
Calon dari Partai Demokrat itu dianggap berkampanye lebih awal dari jadwal dengan tampil di acara "Coffee Break" di TV One pada Kamis, 12 November 2020. Padahal, jadwal kampanye di TV baru dimulai 22 November-2 Desember 2020.
Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyayangkan penetapan status tersangka yang dinilai kental motif politiknya.
Menurut Kamhar, penetapan status tersangka tersebut terbukti berdampak nyata terhadap elektabilitas Mulyadi-Ali Mukhni. Dari sebelumnya menempati posisi tertinggi berdasarkan survei elektabilitas, perolehan suaranya langsung merosot saat hari pemilihan.
Penetapan status tersangka mendekati hari-H, kata Kamhar, memberikan dampak psikologis dan persepsi negatif publik terhadap Mulyadi-Ali Mukhni. "Sempitnya waktu tak memberi ruang yang cukup untuk melakukan recovery terhadap erosi elektoral yang terbukti pada hasil pemungutan suara," kata Kamha, Senin, 14 Desember 2020.
Terlepas dari itu, Kamhar mengatakan Demokrat menyambut baik pencabutan laporan dan penghentian penyidikan kasus Mulyadi. Dia menilai keputusan tersebut bijak. "Kami menghargai itu. Kami bersyukur Pak Mulyadi terhindar dari kata pepatah 'sudah jatuh ditimpa tangga'," ujar dia.