Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pengambilan keputusan terkait daftar RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.
Penundaan tersebut dikarenakan ada tiga RUU perlu proses pendalaman terhadap yakni RUU Ketahanan Keluarga, RUU Bank Indonesia (BI), serta RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila.
"Terkait keputusan malam ini, tiga RUU yakni RUU Ketahanan Keluarga, RUU BPIP dan RUU BI, Fraksi-Fraksi masih membutuhkan waktu untuk melakukan lobi pendalaman," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dikutip dari laman resmI DPR, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga : DPR Tunda Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 |
---|
Supratman memastikan, Baleg masih akan terus melakukan pendalaman dan melakukan upaya untuk mendapatkan kesepahaman bersama dengan sembilan Fraksi dan direncanakan akan kembali melakukan rapat pada esok hari.
"Oleh karena itu, kita sudah sepakati bersama pemerintah, DPR dan DPD untuk proses pengambilan keputusan pada malam hari ini kita tunda sampai besok," lanjutnya.
Diketahui terdapat 38 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dari jumlah itu, 10 RUU merupakan usulan pemerintah, 26 RUU merupakan usulan DPR, dan dua RUU merupakan usulan DPD.
Dalam catatan Bisnis, salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bakal masuk dalam Prolegnas Prioritas adalah RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).