Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengharapkan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) bisa mengakses Formulir C7 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurutnya, hal itu bertujuan agar pengawas bisa memastikan pemilih yang hadir sesuai dengan surat suara yang digunakan.
"Mudah-mudahan di lapangan PTPS bisa akses itu. Supaya tidak ada potensi kecurangan saat tahapan pemungutan suara," kata Abhan dikutip dari laman resmi bawaslu.go.id, Selasa (8/12/2020).
Lebih lanjut, dia menilai bahwa isi formulir C7 (daftar hadir) yang tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan bisa menimbulkan masalah seperti pada Pemilu 2019 dimana kasus yang terjadi diproses sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jangan sampai masalah yang sama terulang kembali. Segala macam persoalan harus bisa diselesaikan secara cepat di lapangan. Supaya tidak menimbulkan masalah baru," imbuhnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk rajin menggelar komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna meminimalisir terjadinya kendala di lapangan.
Komunikasi ini, sambungnya, akan sangat berguna, khususnya bagi petugas di lapangan dalam memutuskan hal-hal krusial.