Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memperingatkan artis yang merekam maupun menyimpan video asusila bisa dijatuhi hukuman. Peringatan ini disampaikan melalui media sosial, Sabtu (7/11/2020).
"Pesan dari Hotman Paris, dalam dua hari ini tersebar video porno diduga itu adalah seorang artis cewek terkenal. Kepada cewek tersebut hati-hati persiapkan tim pengacara kamu," ungkap Hotman, dikutip Senin (9/11/2020).
Peringatan ini terkait dengan video asusila yang sempat viral di media sosial, karena salah satu pelaku dalam video itu mirip dengan artis dikutip dari Bisnis pada 7 November.
Saat ini video itu tengah diteliti Polda Metro Jaya agar bisa menemukan penyebar video tersebut di media sosial.
Melalui video pernyataan intagramnya Hotman mengungkapkan selain penyebar video ini yang akan dijatuhi hukuman, orang yang merekam dan kemudian lalai dalam menyimpan video itu juga bisa dihukum.
Para pelaku bisa terjerat hukuman dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi.
Baca Juga
"Sudah ada contoh putusan pengadilan yang bukan hanya menyebarkan pornografi yang kena tapi juga yang lalai menyimpan sehingga tersebar. Awas hati-hati kena pasal 27 ayat 1 UU ITE dan UU Pornografi. Sudah pernah ada contoh kasus dihukum sampai Mahkamah Agung, membuat dan lalai menyimpan hati-hati," terang Hotman yang tampak sedang dalam perjalanan dan berada di mobilnya.
Pasal 27 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.|
Berdasarkan 45 ayat 1 UU ITE ini setiap orang yang terlibat di Pasal 27 ayat 1 bisa dipidana hingga enam tahun dan atau dikenai denda Rp 1 miliar.
Sementara itu berdasarkan Pasal 29 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi bisa dipenjara paling singkat selama enam bulan dan paling lama 12 tahun. Selain itu juga bisa dikenai denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Selanjutnya pada ayat kedua dijelaskan bagi orang yang menyediakan jasa pornografi bisa dipenjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan atau dikenai denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Peringatan ini disampaikan Hotman berdasarkan pengalamannya yang pernah memiliki seorang klien dengan kasus serupa.
Dia menceritakan beberapa tahun lalu aktor dan penyanyi yang terlibat dalam video asusila yang tersebar luas di masyarakat bisa sampai dipenjara walaupun tidak menyebarkan video asusila yang dimilikinya.