Bisnis.com, JAKARTA - Mendiang selebritas Gatot Brajamusti (58) yang juga mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) meninggal dunia Minggu (8/11/2020).
Sebelum menghembuskan napas terakhir, dia sempat dirujuk ke rumah sakit lantaran mengidap hipertensi dan gula darah tinggi. Selain itu, Gatot juga memiliki riwayat penyakit stroke.
"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Yang bersangkutan juga punya riwayat stroke," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Rika Aprianti di Jakarta, Minggu (8/11/2020).
Rika juga mengatakan Gatot Brajamusti saat menjalani perawatan ke rumah sakit didampingi kuasa hukum dan anaknya.
Narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas I Cipinang dengan lama pidana 20 tahun itu dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.11 WIB, Minggu (10/11/2020), di RS Pengayoman Cipinang Jakarta.
Kabar meninggalnya pria yang akrab disapa Aa Gatot tersebut dibenarkan oleh Evry Joe selaku Humas Parfi. Dia menyebut Aa Gatot meninggal di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta.
"Iya betul Aa Gatot meninggal sore jam 16.00 WIB di Rumah Sakit Pengayoman di samping penjara Cipinang," kata Evry Joe.
Lebih lanjut, Aa Gatot Brajamusti meninggal dunia karena sakit yang diidapnya sejak lama.
Aa Gatot yang saat ini tengah menjalani hukuman akibat kasus narkoba itu bahkan harus menjalani masa penahanan sambil dirawat di rumah sakit.
"Selama di Cipinang ternyata pada akhir-akhir ini beliau sudah sakit-sakitan dan ditempatkan di rumah sakit Pengayoman. Jadi beliau di tahan di rumah sakit sambil menjalani perawatan," ujar Evry Joe.
Selain narkoba, Gatot pernah tersandung beberapa kasus hukum berikut ini:
Kasus Pelecehan Seksual
Selain kasus narkoba, semasa hidupnya Gatot juga pernah tersandung kasus pelecehan seksual pada tahun 2016.
Polda Metro Jaya menetapkan Gatot Brajamusti sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya penetapan Gatot sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (8/11/2016) setelah pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan yang diakui oleh Gatot.
"Untuk AA GB terkait kasus pelecehan yang bersangkutan sudah diperiksa pada 8 November. Intinya yang bersangkutan tidak mengelak. Sejak itu yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka," jelas Awi, Senin (14/11/2016).
Menurut Awi, dalam pemeriksaan Gatot diberi sekitar 38 pertanyaan. Dia mengakui semua hal yang dituduhkan oleh pelapor.
Seperti diketahui, sejumlah wanita menjadi korban pelecehan Gatot termasuk C yang mengaku sudah dua kali dihamili oleh Gatot.
Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat
Dilaporkan Reza Artamevia
Gatot juga pernah dilaporkan artis yang juga sekaligus muridnya, Reza Artamevia, ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan.
Terkait laporan itu, Reza Artamevia yang menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 jam di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (17/10/2016) mendapat 29 pertanyaan terkait laporannya mengenai tindak penipuan yang dikakukan oleh Gatot Brajamusti.
Kuasa hukum yang saat itu hadir mendampingi Reza, Ramdan Alamsyah menjelaskan bahwa tuduhan yang sebelumnya dilontarkan oleh Gatot bahwa Reza adalah seorang pemakai narkoba tidaklah benar.
"Ada pemutarbalikan fakta di sini. Klien kami pernah diperiksa dan tes narkoba," sebut Ramdan.
"Tahun 2006 dan hasilnya negatif," timpal Reza.
Ramdan juga menjelaskan bahwa selama menjadi murid Gatot, Reza telah dibodohi dengan memberi pemahaman bahwa aspat adalah sejenis vitamin. Namun, seperti diketahui, aspat merupakan narkoba berjenis sabu.
Sementara, berdasarkan catatan Bisnis, Reza Artamevia ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 7 September 2020.
"RA masih kita lakukan penahanan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).
Dalam pengembangan kasusnya, kepolisian bisa saja melakukan tes rambut terhadap Reza Artamevia untuk memastikan lama yang bersangkutan mengonsumsi barang haram tersebut.
Salah satu opsi yang bisa ditempuh oleh Reza adalah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9/2020) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan dan menemukan alat hisap sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Kemudian saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin atau sabu.
Gatot Brajamusti./Istimewa
Kepemilikan Senjata Api
Masih pada tahun 2016, Gatot menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal.
"Kita mau bawa Gatot ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan terkait kepemilikan senjata ilegal," sebut Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Senin (17/40/2016).
Saat penggeledahan di rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 Pondok Pinang, Pondok Indah, polisi menemukan dua pucuk senjata yakni Glock tipe 26 kaliber 9 mm dan Walther PPK kaliber 22 mm.
Gatot sempat mengakui bahwa dia mendapatkan senjata tersebut dengan cara meminjam dari eks-pejabat BPPN Ary Suta. Namun, Ary menyangkal hal tersebut. Polisi juga menemukan bahwa senjata tersebut tidak terdaftar atas nama Ary.