Bisnis.com, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"RA masih kita lakukan penahanan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).
Yusri mengatakan kasus Reza masih berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus masih berjalan dan saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Dalam pengembangan kasusnya, kepolisian bisa saja melakukan tes rambut terhadap Reza Artamevia untuk memastikan lama yang bersangkutan mengonsumsi barang haram tersebut.
Salah satu opsi yang bisa ditempuh oleh Reza adalah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi. Namun, hingga saat ini penyidik kepolisian belum menerima permohonan rehabilitasi dari pihak Reza.
Baca Juga
"Sampai saat ini belum ada pengajuan, kita masih menunggu. Pasti akan ditanyakan masalah rehabilitasinya, dari penyidik belum," kata Yusri.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9/2020) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan dan menemukan alat hisap sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Kemudian saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin atau sabu.
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F, yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva.