Polda Metro Jaya mengungkapkan klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, diperkirakan sudah mengaborsi sebanyak 32.760 janin.
Angka tersebut didapatkan berdasarkan rata-rata jumlah pasien yang datang ke klinik tersebut mulai 2017.
"Dihitung dari 2017 sampai sekarang, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 kalau kita hitung itu janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).
Yusri mengatakan klinik ini beroperasi setiap hari kecuali ahri Minggu. Mereka beroperasi pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Dalam satu hari, klinik itu menggugurkan lima hingga enam janin. Janin-janin yang mereka gugurkan memiliki kriteria tersendiri dan tidak semua janin bisa dilakukan aborsi di klinik ini.
"Untuk klinik aborsi dibatasi batas umur untuk janin tidak bisa melewati 14 minggu karena memang janin masih berbentuk gumpalan darah dan belum berbentuk bayi," kata Yusri.
Polda Metro Jaya pada 9 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.