Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono (TAG) mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah.
Taufik rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kuasa hukum Taufik telah mengirimkan surat terkait ketidakhadiran kliennya tersebut dalam agenda pemeriksaan.
"TAG [Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia] tersangka TPK Suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia) dan penerimaan lain yang terkait jabatan, PH mengirimkan surat," kata Ali, Selasa (16/6/2020).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; serta Taufik Agustono.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada sejumlah tersangka.
Baca Juga
Bowo telah divonis 5 tahun penjara. Sementara Indung yang merupakan perantara suap untuk Bowo telah divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Asty sebagai penyuap Bowo juga telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam konstruksi perkara tersangka Taufik dijelaskan bahwa PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013-2018. Pada 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo. Bowo kemudian bertemu dengan Asty.
Selanjutnya, Asty melaporkan kepada Taufik hasil pertemuannya dengan Bowo, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
Tersangka Taufik kemudian diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015.
Dalam proses tersebut kemudian Bowo meminta sejumlah 'fee'. Tersangka Taufik sebagai Direktur PT HTK membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah 'fee' untuk Bowo.
Selanjutnya pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoU-nya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian 'fee' dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.
Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT PILOG. Permintaan itu disanggupi oleh tersangka Taufik dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK.
Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.
Pada rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019 diduga terjadi transaksi pembayaran 'fee' dari PT HTK kepada Bowo masing-masing US$59.587 pada 1 November 2018, US$21.327 pada 20 Desember 2018, US$7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp89, 45 juta pada 27 Maret 2019.
Di PT HTK, uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama Bowo.