Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontroversi Wawancara oleh Deddy Corbuzier, Eks Menkes Siti Fadilah Bisa Kehilangan Hak Remisi?

Peneliti Center for Detention Studies (CDS) Gatot Goei mengatakan, narapidana memiliki keterbatasan hak-hak tertentu. Apabila Siti terbukti melanggar peraturan, hal ini dapat membuat dirinya kehilangan sejumlah hak-hak yang dimiliki tersebut.
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari menyeka air mata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6)./Antara-Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari menyeka air mata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Wawancara yang dilakukan oleh Deddy Corbuzier kepada narapidana kasus korupsi dan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari menimbulkan sejumlah kontroversi.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menilai, wawancara tersebut tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham No. 616 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, saat wawancara dilakukan, Siti tengah menjalani perawatan di ruang Paviliun Kartika kamar 206 RSPAD Gatot Subroto.

Eks menteri kesehatan itu kemudian mendapat surat keterangan dan rekomendasi dari dokter Iwan Agus Putra agar melakukan kontrol di klinik rutan Pondok Bambu pada 22 Mei 2020.

Terkait dengan hal itu, Peneliti Center for Detention Studies (CDS) Gatot Goei mengatakan, narapidana memiliki keterbatasan hak-hak tertentu. Apabila Siti terbukti melanggar peraturan, hal ini dapat membuat dirinya kehilangan sejumlah hak-hak yang dimiliki tersebut.

“Dia [Siti Fadilah] melanggar Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan yang dapat membuatnya kehilangan hak remisi atau pembebasan bersyaratnya,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (28/5/2020).

Gatot melanjutkan, apabila pelanggaran yang dilakukan Siti termasuk dalam kategori pelanggaran berat, dia dapat dimasukkan ke sel pengasingan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat 4 Permenkumham No 6 Tahun 2013 yang menyatakan salah satu bentuk hukuman disiplin tingkat berat adalah dimasukkan ke sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama dua kali 6 hari.

Sebelumnya, Deddy Corbuzier telah menanggapi polemik wawancara ini. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak terikat atau diboncengi partai politik, organisasi, dan kelompok tertentu dalam berkarya, termasuk saat mewawancarai Siti Fadilah.

"Saya bersifat independen, yang saya bela adalah bangsa dan negara Indonesia, demikian juga dengan isi video tersebut," kata Deddy dalam video klarifikasi yang diunggah di Instagram melalui akun @masterdeddycorbuzier pada Selasa (25/5/2020) lalu.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan kronologi pembuatan video wawancara dengan Siti Fadilah. Pertama, wawancara dilakukan di sebuah rumah sakit yang kemudian diketahui adalah RSPAD Gatot Subroto.

Dedy memastikan bahwa dirinya mengunjungi mantan menkes di Kabinet Indonesia Bersatu tersebut secara terbuka atau tidak menyembunyikan identitasnya. Kemudian, dia juga menegaskan bahwa narasumbernya tersebut bersedia diwawancarai dengan suka rela atau tanpa paksaan.

"Saya meminta izin dengan Ibu Siti Fadilah dan diizinkan tanpa sedikit pun paksaan karena beliau menginginkan agar ada informasi untuk masyarakat Indonesia yang bisa membantu bangsa kita segera menyelesaikan pandemi Covid-19 ini," jelasnya.

Selain itu, Deddy juga meyakini bahwa informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak mengandung hoaks dan unsur provokatif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper