Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat di hulu dan hilir untuk menjamin perlindungan terhadap awak kapal WNI yang bekerja di kapal longline atau kapal ikan.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan perlindungan terhadap ABK yang bekerja di kapal ikan longline harus diselesaikan mulai dari hulunya.
Perlu ada koordinasi dengan instansi terkait yang berasal dari kementerian/lembaga lain.
“Pada saat masuk hulu maka sudah jadi kewenangan otoritas lain selain Kemenlu,” tutur Menlu dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/5/2020) terkait WNI yang menjadi pekerja di kapal asing.
Kapal Tian Yu 8/wcpfc.int
Menlu menyebutkan tiga poin yang menjadi agenda pemerintah seiring dengan adanya kasus tersebut.
Pertama, mendorong penyelesaian pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) terhadap perlindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan sebagaimana diamanatkan UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Kedua, Kementerian Luar Negeri mendorong pengawasan ketat terhadap penyusunan perjanjian kerja laut antara awak kapal dengan pihak pemilik kapal sehingga tidak ada klausul yang merugikan hak awak kapal.
Ketiga, mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang memberangkatkan awak kapal tanpa melalui prosedur.
"Pelaksanaan hukuman perlu dikedepankan atas dasar UU No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Menlu.
Sementara dari aspek internasional, Retno menilai masih ada keterbatasan dalam peraturan internasional yang mengatur soal ABK kapal ikan.
"Berbeda dengan kapal niaga yang ketentuannya secara terperinci sudah diatur oleh Maritime Labor Convention," ujar Menlu memberikan perbandingan.
Menlu menegaskan, soal norma hukum internasional perlu dibicarakan lebih jauh demi melindungi para pekerja yang menjadi ABK di kapal ikan.
“Ini menjadi fokus diplomasi ke depan untuk mendorong adanya norma hukum internasional untuk mengatur perlindungan bagi ABK yang bekerja di kapal ikan,” tegasnya.
Adapun di sisi hilir, Retno menyebutkan bahwa Kementerian Luar Negeri akan terus berupaya melindungi ABK WNI, termasuk pemulangan ABK ke Tanah Air dan jaminan pemenuhan hak ketenagakerjaan mereka.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat tiga ABK WNI meninggal yang bekerja di kapal Longxing 629 milik perusahaan China dan jenazahnya dikubur atau dilarung di laut lepas.
Kemenlu mencatat terdapat total 46 ABK WNI yang bekerja di empat kapal berbendera China, yakni Longxing 629, Longxing 605, Longxing 606, dan Tian Yu 8.
Sebanyak 29 ABK WNI di antaranya telah dipulangkan ke Tanah Air. Sementara itu 14 ABK WNI kapal Longxing 629 akan dipulangkan besok, 8 Mei 2020. Besok, jenazah salah satu ABK juga akan dipulangkan ke Tanah Air,
Adapun dua ABK WNI Longxing 606 masih diurus keimigrasiannya di perairan Korea dan akan segera dipulangkan jika proses keimigrasian telah selesai.