Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Travel Umrah Tak Berizin Diminta Berhenti Beroperasi

Ada yang telah beroperasi lebih dua tahun di Jawa Tengah.
Petugas menggiring seorang tersangka penipuan jamaah umroh berinisial A alias Y untuk diperlihatkan kepada wartawan di Mapolres Metro Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2019). Pengungkapan penipuan tersebut berawal dari 45 orang calon jamaah umroh asal Bontang, Kalimantan Timur yang tidak kunjung berangkat ke Kota Suci Mekah meski sudah berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada akhir Oktober lalu./Antara-Muhammad Iqbal
Petugas menggiring seorang tersangka penipuan jamaah umroh berinisial A alias Y untuk diperlihatkan kepada wartawan di Mapolres Metro Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2019). Pengungkapan penipuan tersebut berawal dari 45 orang calon jamaah umroh asal Bontang, Kalimantan Timur yang tidak kunjung berangkat ke Kota Suci Mekah meski sudah berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada akhir Oktober lalu./Antara-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya, tiga agen perjalanan dihentikan operasinya karena dinilai tak berizin.

Sidak dilakukan ke kantor travel umrah yang tidak mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dari sidak terdebut ditemukan tiga travel yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dihentikan operasionalnya oleh Satgas Umrah. Ketiga travel Non PPIU tersebut adalah PT. ABI, PT. SS dan BNI. Dari ketiganya, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun di Jawa Tengah, dan tidak memiliki izin sebagai PPIU.

Tim Satgas Umrah meminta mereka menghentikan operasional sebagai penyelenggara umrah. “Satgas telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata dari Pemerintah Daerah dan ada satu travel yang baru sebatas akte notaris. Dan ini tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya,” kata Ketua Tim Satgas, M. Ali Zakiyuddin melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (28/12/2019).

Adapun pimpinan Travel PT. ABI mengakui bahwa travelnya baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW), belum memiliki izin sebagai PPIU. Pemberangkatan jemaahnya dilakukan bekerjasama dengan travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU. Namun hal ini melanggar aturan. Ke depan, PT. ABI mengklaim siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Kementerian Agama.

“Saya mengakui belum memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dan saya bersedia untuk menghentikan operasional perusahaan saya dalam menyelenggarakan perjalanan umrah. Dan siap untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah. PT. ABI akan saya tutup dan menjadi kantor cabang PPIU. Dan akan mengajukan izin PPIU apabila moratorium izin umrah sudah dibuka,” terang pimpinan ABI Tour.

Sementara itu, travel BNI yang tidak memiliki legalitas sebagai BPW, bersedia untuk menurunkan atributnya dan media promosi umrah yang sudah terpasang di sekitar kantor. Dan setelah ini akan mempersiapkan diri sebagai cabang PPIU.

Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kemeterian Agama, Ali Machzumi menyebut guna memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermaterai enam ribu. Pernyataan ini akan menjadi pegangan dan kontrol Satgas Umrah ke depan.

“Satgas meminta pimpinan travel-travel menuangkan janji dalam pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan lagi perusahaan dalam penyelenggaraan umrah dan apabila tetap beroperasi bersedia diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan untuk mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jemaah yang belum diberangkatkan” ujar Ali.

Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK, Andre Maytadi menambahkan bahwa langkah Satgas Umrah ini sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang ada. Dan apabila tidak diindahkan tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat melakukan sidak ke lokasi-lokasi travel Satgas Umrah Jawa Tengah yang terdiri dari unsur Kemenag Pusat dan Kanwil, PPATK, BPKN, Kemendag, Kepolisian Daerah, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Jawa Tengah ini bergerak mulai pagi sampai menjelang magrib dengan mendatangi lima lokasi kantor Non PPIU dan satu PPIU.

Ada dua kantor travel Non PPIU yang didatangi Tim Satgas tersebut tutup. Untuk itu akan ditindaklanjuti oleh Satgas Umrah Provinsi Jawa Tengah dengan mendatangi kedua kantor tersebut untuk penertiban. Sedangkan untuk kantor PPIU yang didatangi, Satgas Umrah meminta penjelasan terkait harga dan promosi umrah yang tidak sesuai ketentuan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper