Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku telah memblokir sebanyak 1,5 juta situs dan akun media sosial mengandung unsur pornografi sejak Januari-November 2019.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan Pemerintah dalam upaya memerangi konten berbau pornografi dan asusila di dunia maya.
Pria yang akrab disapa Nando itu juga memastikan bahwa Pemerintah tidak akan berhenti melakukan sweeping konten berbau pornografi dan asusila di media sosial.
"Sejak Januari-November 2019, kami sudah blokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," tuturnya, Kamis (26/12).
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya untuk terus memblokir konten berbau pornografi di media sosial. Seluruh pelaku yang terlibat, menurut Nando, akan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami mengingatkan kembali warganet agar tidak mendistribusikan dan mentransmisikan konten yang bermuatan kesusialaan dan pornografi," kata Nando.
Kemkominfo: Januari-November 2019, 1,5 Juta Situs dan Akun Porno Telah Diblokir
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku telah memblokir sebanyak 1,5 juta situs dan akun media sosial mengandung unsur pornografi sejak Januari-November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
35 menit yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
1 jam yang lalu