Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS, PDIP dan PKB Tidak Akan Calonkan Mantan Napi Korupsi di Pilkada

Sejumlah partai politik berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberlakukan jangka waktu 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Bahkan, PKS, PDIP, dan PKB berkomitmen tak akan mengajukan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon kepala daerah.
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019). KPK menerapkan pemborgolan tahanan ketika berada di luar rumah tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan maupun menjalani persidangan di pengadilan Tipikor./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019). KPK menerapkan pemborgolan tahanan ketika berada di luar rumah tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan maupun menjalani persidangan di pengadilan Tipikor./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah partai politik berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberlakukan jangka waktu 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Bahkan, PKS, PDIP, dan PKB berkomitmen tak akan mengajukan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon kepala daerah.

Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Abdurrahman mengatakan pihaknya berkomitmen tak akan mencalonkan atau memberikan dukungan kepada calon-calon kepala daerah yang sebelumnya tersandung korupsi.

"Insyaallah kami akan komitmen," ujar Mahfudz di Gedung KPK, Rabu (11/12/2019).

Di tempat yang sama Wakil Bendahara Umum bidang internal PDI Perjuangan Rudianto Tjen menyatakan bahwa partai berlambang banteng itu dengan tegas tidak akan mencalonkan mantan koruptor untuk menjadi legislatif maupun eksekutif. 

"Tegas itu. Saya pikir kita sudah lakukan seleksi dan akan kita umumkan semuanya," ujarnya.

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Hasanuddin Wahid mengklaim bahwa PKB sejak awal telah berkomitmen tak mengajukan calon kepala daerah yang merupakan mantan napi korupsi. 

"Di cek saja tahun 2019 kemarin itu partai mana yang mencalonkan mantan eks-koruptor? Sekali lagi di situ tidak ada PKB. Kalau di pileg saja tidak ada, apalagi di pilkada," katanya.

MK hari ini mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Uji materi yang diajukan Perludem dan ICW ini terkait pencalonan mantan terpidana dalam pemilihan kepala daerah. MK memutuskan jeda selama lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019 di Jakarta,  Rabu (11/12/2019).

Dalam diktum amarnya, MK mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tentang syarat calon kepala daerah.

Frasa 'tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap atau bagi mantan narapidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana’ dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Agar konstitusional, Anwar mengatakan frasa tersebut harus dimaknai 'telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap'.

Meski demikian, syarat tersebut tidak berlaku bagi bekas terpidana tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik. 

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengakui bahwa MK pernah membolehkan terpidana maju pilkada dalam Putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015. Meski demikian, fakta empiris menunjukkan bahwa kepala daerah kembali mengulangi perbuatannya setelah dihukum.

Menurut dia, jangka waktu 5 tahun diberikan agar bekas terpidana bisa beradaptasi di tengah masyarakat dan menyadari perbuatannya. Jangka waktu tersebut, kata Suhartoyo, tetap memberikan jaminan bagi warga negara untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Langkah demikian demi memberikan kepastian hukum dan kembalikan esensi pilkada untuk menghadirkan orang berintegritas," ujarnya saat membacakan pertimbangan putusan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper