Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo melempar wacana bahwa para koruptor bisa saja dihukum mati jika masyarakat menghendaki. Akan tetapi hanya untuk kasus tertentu seperti korupsi bencana alam.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa apa yang disampaikan Jokowi pada hari antikorupsi internasional kemarin, Senin (9/12/2019) adalah peringatan kepada semua pejabat negara.
“Baik eksekutif maupun legislatif harus tata kelola keuangannya tertib dan baik sehingga warning yang keras itu juga merupakan satu sinyal bahwa presiden tidak akan pandang bulu dan akan tegas dalam memberantas korupsi,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Dasco menjelaskan bahwa sikap tersebut perlu diapresiasi walaupun hukuman mati perlu ditimbang tingkat kesalahan dan seberapa berat yang dilakukan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 2 tertulis korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.
Penjelasan dari keadaan tertentu pada pasal tersebut yaitu dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Baca Juga
Pasal ini yang dijadikan acuan Jokowi menyatakan koruptor dapat dihukum mati. Dasco pun sependapat dengan hal ini.
“Karena itu kan soal bencana alam itu kan hal yang urgensi ada bencana. Pasti ada orang-orang yang susah dan menderita. Kalau kemudian bantuan atau pengeluaran anggarannya dikorupsi itu kelewatan. Saya setuju kalau itu,” jelasnya.