Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mewacanakan hukuman mati bagi para koruptor merupakan peringatan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan pandang bulu.
"Maka warning yang keras itu merupakan suatu sinyal bahwa Presiden tidak akan pandang bulu dan akan tegas memberantas korupsi. Itu kita apresiasi, walaupun mungkin untuk hukuman mati perlu ditimbang tingkat kesalahannya, seberapa berat yang dilakukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (10/12/2019).
Dia menambahkan bahwa harus ada kriteria hukuman mati bagi para koruptor. Salah satu wacana yang berkembang adalah hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran bencana.
"Kalau itu saya setuju. Karena bencana alam adalah urgensi, ketika bencana alam maka ada orang-orang yang susah dan menderita. Kalau kemudian bantuan atau pengelolaan anggaran itu dikorupsi itu kelewatan. Saya setuju kalau itu (hukuman mati)," katanya.
Presiden Jokowi sebelumnya menjelaskan Indonesia tidak bisa menghukum mati koruptor karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Menurut dia, ancaman hukuman mati baru bisa diberikan kepada pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana alam.
"Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan, kalau enggak tidak. Misalnya ada gempa dan tsunami di Aceh atau di NTB, kami ada anggaran untuk penanggulangan bencana tapi duit itu dikorupsi, itu bisa (diancam hukuman mati)," ujar Jokowi
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta mengatakan lebih baik mengefektifkan hukuman yang ada daripada merevisi undang-undang untuk memberlakukan hukuman mati bagi koruptor anggaran bencana.
Dia mengatakan tidak ada jaminan hukuman mati atau penerapan hukuman seberat-beratnya akan menghilangkan kejahatan termasuk kejahatan korupsi bencana alam.
Wayan mencontohkan di Inggris yang pernah menerapkan hukuman mati untuk koruptor. Akan tetapi kemudian hukuman itu dicabut karena terbukti tidak menurunkan angka kejahatan korupsi.