Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persaingan Usaha, Anak Usaha Petronas Ajukan Kasasi

Anak usaha perusahaan Petronas, PC Muriah Ltd. dan Ketapang II Ltd mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait penjatuhan denda terhadap kedua perusahaan itu.

Bisnis.com, JAKARTA - Anak usaha perusahaan Petronas, PC Muriah Ltd. dan Ketapang II Ltd mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait penjatuhan denda terhadap kedua perusahaan itu.

Berdasarkan sistem penelusuran perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (25/11/2019), pengajuan kasasi ini dilakukan pada 1 November 2019 dan didistribusikan lima hari kemudian, pada 6 November 2019 dan masih dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim yang terdiri dari Sudrajad Dimyati yang didampingi oleh Panji Widagdo serta Hamdi.

Kasasi ini diajukan oleh PC Muriah Ltd dan Ketapang II Ltd. Duduk sebagai termohon, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang pada mulanya telah menjatuhkan denda terhadap dua perusahaan yang berafiliasi ke Petronas.

Pada 2018, Majelis Komisi Perkara No. 04/KPPU-L/2017 yang terdiri dari Afif Hasbullah, Kurnia Toha, dan Kodrat Wibowopada 19 September 2018 menyatakan bahwa terlapor I (PC Muriah Ltd.), Terlapor II (PC Ketapang II Ltd.) dan terlapor III (PT Aquamarine Divindo Inspection) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangan, majelis menilai satu-satunya peserta tender yang tidak memiliki setifikat International Marine Contractor Association (IMCA) Diving adalah terlapor 3 sehingga perusahaan itu memintasurat dukungan dari PT Samudera Biru Nusantara.

Atas dasar hal tersebut maka majelis menilai surat dukungan Samudera Biru Nusantara kepada terlapor III tidak serta merta mengakibatkan perusahaan itu menjadi anggota IMCA dengan spesialisasi bidang diving. Hal ini, tutur majelis, diperkuat dengan ketentuan IMCA yang menyatakan keanggotaan tidak dapat ditransfer.

“Keanggotaan IMCA hanya melekat di perusahaan yang telah memiliki spesialisasi yang ditetapkan IMCA, sehingga dalam perkara a quo, sertifikat yang diterbitkan untuk PT Samudera Biru Nusantara hanya melekat pada perusahaan itu,” ujar ketua majelis, Afif Hasbullah.

Majelis menilai terlapor I dan II bahwa memberikan perlakuan istimewa dengan cara tetap meluluskan dan menetapkan terlapor III sebagai pemenang tender padahal perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan lantaran tidak memiliki sertifikat IMCA diving.

Majelis komisi juga menilai indikasi mengarahkan persyaratan ke peserta tender tertentu merupakan bagian dari upaya terlapor dan II dalam memfasilitasi terlapor III menjadi pemenang tender dalam perkara yang dimaksud.

“Dengan demikian unsur bersekongkol terpenuhi dan dikategorikan sebagai tindakan mengatur proses tender dan pada akhirnya telah mengakibatkan terlapor 3 menjadi pemenang tender . Tinduakan itu tergolong tidak jujur, melawan hukum dan menghambat persaingan usaha yang sehat dan dengan demikian unsur mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat terjadi,” ujar majelis.

Majelis juga menghukum terlapor I untuk membayar denda sebesar Rp1,2 miliar. Jumlah yang sama juga harus dibayarkan oleh terlapor II dan harus disetorkan sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan KPPU.

“Memerintahkan kepada terlapor I dan terlapor II membatalkan tender Provision under Water Services for Kepodang and Ketapang Field,” ujar ketua majelis.

Riwayat Perkara

Perkara a quo bermula dari adanya laporan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 pada Tender Provision of Underwater Services for Kepodang and Ketapang Field (Tender No. 11204). PC Muriah Ltd. dan PC Ketapang II Ltd. merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bekerjasama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

PC Muriah Ltd. mengoperasikan Kepodang Field yang berlokasi sekitar 180 km di timur laut lepas pantai Semarang, Jawa Tengah. Adapun fasilitas yang terdapat di Kepodang meliputi WHT-C (Well Head Tower-C), CPP (Central Processing Plant) dan WHMA (Well Head Module-A). Sementara itu, PC Ketapang II Ltd. mengoperasikan Bukit Tua Field yang berlokasi sekitar 40 km di utara Madura, Jawa Timur. Pemisahan full well stream antara gas dan cairan dilakukan di WHP (Well Head Platform), selanjutnya dipindahkan ke FPSO (Floating Production, Storage and Offloading) untuk selanjutnya dialirkan melalui pipa ke WHP dan ORF (Onshore Receiving Facilities) di Gresik.

Tender Provision of Underwater Services for Kepodang and Ketapang Field (Tender No.11204) merupakan tender bersama yang dilakukan oleh PC Muriah Ltd. dan PC Ketapang II Ltd. untuk melakukan pemeliharaan berupa underwater services terhadap fasilitas yang berada baik di Kepodang Field maupun Ketapang Field.

Para terlapor kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun keberatan dengan nomor register 833/Pdt.G.KPPU/2018/PN.Jkt.Sel. tersebut ditolak oleh majelis hakim sehingga mereka kemudian mengajukan kasasi ke MA yang teregister dengan nomor perkara 1025 K/Pdt.Sus-KPPU/2019.

Dalam pernyataan publik, Petronas menyatakan bahwa dua anak usaha perusahahan asal Malaysia itu yakni PC Muriah Ltd. Dan Ketapa II Ltd tetap menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan terkait jasa pelayanan bawah laut wilayah kerja Kepodang dan Ketapang pada Februari 2017.

“Kepatuhan terhadap semua hukum yang berlaku, akan selalu menjadi perhatian setiap waktu,” bunyi pernyataan yang diterima dari Senior Manager Corporate Affairs and Administration Petronas, Andiono Setiawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper